Ini Tips dari OJK Riau untuk Hindari Penipuan Berkedok Investasi dan Pinjol Ilegal

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito

Beritariau.com, Pekanbaru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat Riau untuk selalu waspada terhadap maraknya penawaran penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito dalam kegiatan Bincang Media OJK Riau bersama wartawan di Sultan Resto, Rabu. 

“Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal,” kata Triyoga.

Menurutnya, saat ini modus operandi investasi dan pinjol ilegal semakin beragam dan sulit dideteksi. Pelaku seringkali mengiming-iming dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya justru merugikan banyak orang.

“Masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Selalu pastikan bahwa lembaga atau perusahaan yang menawarkan produk keuangan tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Triyoga menyampaikan bahwa, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2017 hingga Juni 2024 telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari jerat penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal:
• Pastikan terlebih dahulu aspek legalitas dari entitas atau lembaga yang memberikan penawaran investasi maupun pinjaman online.
• Hanya menggunakan layanan jasa keuangan dari lembaga yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
• Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi.
• Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis.
• Laporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan kepada OJK atau pihak berwajib.

Triyoga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memerangi penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan OJK melalui kanal-kanal yang telah disediakan.

“Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, kita berharap dapat menekan jumlah korban dan kerugian dari aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau,” tutup Triyoga. (*)