Bupati Herman Gandeng Kejati Riau, Inhil Perkuat Penagihan Pajak Daerah

Beritariau.com, TEMBILAHAN — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memperkuat mekanisme penagihan pajak dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Komitmen tersebut mengemuka saat Bupati Inhil Herman menerima kedatangan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Provinsi Riau di kediaman dinas Bupati, Rabu (14/10/2026) pagi.
Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Riau, Revendra, bersama Jaksa Pengacara Negara Kejati Riau, Arkan Alfaisal. Pertemuan itu diisi dengan diskusi mengenai langkah-langkah untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Dalam arahannya, Herman meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyusun mekanisme penagihan yang lebih teratur, termasuk menetapkan batas waktu pembayaran bagi perusahaan dan pengguna kendaraan agar kewajiban perpajakan dapat ditunaikan tepat waktu.
“Caranya buat deadline pembayaran pajak bagi perusahaan dan pengguna kendaraan, agar mereka bisa bayar tepat waktu karena ini kewajiban,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita upayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di Inhil. Jadi, kalau ada yang tidak mau bayar pajak, artinya tidak mendukung pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Di sisi lain, pendampingan hukum diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses penagihan pajak. Dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Riau, Revendra, menyampaikan bahwa pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu membantu pengelolaan dan penagihan pajak daerah agar berjalan lebih efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi pemerintah daerah dan Kejati Riau, Pemkab Inhil berharap optimalisasi pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat dukungan anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

