Surat Distaruba "Mandul", DPRD Perintahkan Bongkar
Klinik Endrawana di Tangkerang Pekanbaru Diduga Buang Limbah ke Lahan Tetangga
Bangunan Ruko Klinik Endrawana yang Menyalahi IMB Difoto dari Dokumentasi Foto Indrawati | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba). Pekanbaru telah mengeluarkan surat resmi pada 20 Februari 2014 lalu yang meminta agar membongkar bangunannya yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan ruko 2 lantai milik klinik Endrawana yang berada di Jalan Cendrawasih kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai tersebut seakan tak peduli alias membandel.
Surat itu menyusul adanya laporan dari masyarakat bernama Indrawati (52) yang mengaku tanah didampingan dengan bangunan klinik itu.
Dalam penuturannya di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (25/08/2014), Indrawati mengaku bahwa, tanahnya berukuran 1 meter selalu dijadikan limbah tempat pembuangan jarum suntik bekas dan alat kedokteran yang berbahaya.
“Itu sudah bermasalah sejak tahun 2008. Saya bertetangga dengan pemilik (Endrawana,red). Tanah yang diserobotnya itu tanah pribadi milik keluarga saya. Selain dijadikan tempat pembakaran limbah berbahaya, lahan saya itu sering dijadikan tempat parkir pasiennya yang ingin berobat,” kata Wati, begitu sapaannya, kepada Beritariau.com.
Selain itu, Wati juga menyebutkan bahwa saat dirinya melakukan pengukuran tanah, satu keluarganya diserang oleh pemilik klinik dibawah ancaman.
“Saya ngomong baik-baik malah saya diancam. Karena saya tak senang, makanya saya adukan hal ini kepada dinas terkait,” ungkap Wati.
Meski telah diadukan ke Distaruba per 17 Desember 2013 yang lalu, lanjutnya, pembangunan klinik mewah bertingkat milik Endrawana malah semakin menjadi-jadi. Ironisnya, sebut Wati, batas tanah menjulang hingga ke badan jalan yang biasanya difungsikan sebagai jalan milik keluarganya.
“Ini sudah semakin parah. Saya sudah tak tahan lagi. Makanya saya mengadu ke DPRD,” cetus Ibu tiga anak ini.
Dari surat resmi yang dibawanya, tercatat Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) telah mengeluarkan surat per tanggal 20 Februari 2014 yang lalu. Surat bernomor 650/DTRB/ 2014 itu meminta agar Endrawana melakukan pembongkaran karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Petikan Point Surat Distaruba Pekanbaru Tanggal 20 Februari 2014 | Beritariau.com 2014
Tertulis juga bahwa pemilik klinik telah melanggar Perda nomor 07 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski Distaruba 2 Mei 2014 yang lalu mengeluarkan surat pencabutan Izin Pelaksanaan (IP) nomor 970/IP-DRTB/2013 tanggal 8 Oktober 2013 atas nama Endrawana, hingga saat ini, bangunan Sdr Endrawana masih tetap berdiri dengan kokoh.

Kop Surat Distaruba Pekanbaru Tanggal 20 Februari 2014 | Beritariau.com 2014
“Padahal sudah jelas-jelas salah, pemilik tu masih tetap ngotot. Anehnya lagi, tidak ada tindakan dari aparat terkait. Saya cuma minta bangunan yang menyalahi itu segera di bongkar,” cetus Wati.
Menjawab hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH naik pitam. Meski sudah ada perintah melakukan perintah eksekusi, kinerja Satpol PP hingga saat ini belum terlihat.
“Kenapa belum dibongkar sama satpol PP? Kan sudah jelas itu surat resmi Distaruba-nya sudah keluar. Harusnya Satpol PP langsung eksekusi. Jangan nunggu perintah lagi,” terang Sondi.
Persoalan terhadap bangunan yang meyalahi tersebut, sebelumnya sudah diketahui oleh Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Hal itu terlihat surat resmi dari Distaruba telah sampai ke Pimpinan DPRD Pekanbaru.
“Saya perintahkan Satpol PP Pekanbaru langsung turun dan eskavator bangunannya sesuai dengan pernyataan dalam surat resmi yang masuk sama kita. Jangan diulur-ulur,” tutupnya. [bam]
Surat itu menyusul adanya laporan dari masyarakat bernama Indrawati (52) yang mengaku tanah didampingan dengan bangunan klinik itu.
Dalam penuturannya di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (25/08/2014), Indrawati mengaku bahwa, tanahnya berukuran 1 meter selalu dijadikan limbah tempat pembuangan jarum suntik bekas dan alat kedokteran yang berbahaya.
“Itu sudah bermasalah sejak tahun 2008. Saya bertetangga dengan pemilik (Endrawana,red). Tanah yang diserobotnya itu tanah pribadi milik keluarga saya. Selain dijadikan tempat pembakaran limbah berbahaya, lahan saya itu sering dijadikan tempat parkir pasiennya yang ingin berobat,” kata Wati, begitu sapaannya, kepada Beritariau.com.
Selain itu, Wati juga menyebutkan bahwa saat dirinya melakukan pengukuran tanah, satu keluarganya diserang oleh pemilik klinik dibawah ancaman.
“Saya ngomong baik-baik malah saya diancam. Karena saya tak senang, makanya saya adukan hal ini kepada dinas terkait,” ungkap Wati.
Meski telah diadukan ke Distaruba per 17 Desember 2013 yang lalu, lanjutnya, pembangunan klinik mewah bertingkat milik Endrawana malah semakin menjadi-jadi. Ironisnya, sebut Wati, batas tanah menjulang hingga ke badan jalan yang biasanya difungsikan sebagai jalan milik keluarganya.
“Ini sudah semakin parah. Saya sudah tak tahan lagi. Makanya saya mengadu ke DPRD,” cetus Ibu tiga anak ini.
Dari surat resmi yang dibawanya, tercatat Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) telah mengeluarkan surat per tanggal 20 Februari 2014 yang lalu. Surat bernomor 650/DTRB/ 2014 itu meminta agar Endrawana melakukan pembongkaran karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petikan Point Surat Distaruba Pekanbaru Tanggal 20 Februari 2014 | Beritariau.com 2014
Tertulis juga bahwa pemilik klinik telah melanggar Perda nomor 07 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski Distaruba 2 Mei 2014 yang lalu mengeluarkan surat pencabutan Izin Pelaksanaan (IP) nomor 970/IP-DRTB/2013 tanggal 8 Oktober 2013 atas nama Endrawana, hingga saat ini, bangunan Sdr Endrawana masih tetap berdiri dengan kokoh.
Kop Surat Distaruba Pekanbaru Tanggal 20 Februari 2014 | Beritariau.com 2014
“Padahal sudah jelas-jelas salah, pemilik tu masih tetap ngotot. Anehnya lagi, tidak ada tindakan dari aparat terkait. Saya cuma minta bangunan yang menyalahi itu segera di bongkar,” cetus Wati.
Menjawab hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH naik pitam. Meski sudah ada perintah melakukan perintah eksekusi, kinerja Satpol PP hingga saat ini belum terlihat.
“Kenapa belum dibongkar sama satpol PP? Kan sudah jelas itu surat resmi Distaruba-nya sudah keluar. Harusnya Satpol PP langsung eksekusi. Jangan nunggu perintah lagi,” terang Sondi.
Persoalan terhadap bangunan yang meyalahi tersebut, sebelumnya sudah diketahui oleh Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Hal itu terlihat surat resmi dari Distaruba telah sampai ke Pimpinan DPRD Pekanbaru.
“Saya perintahkan Satpol PP Pekanbaru langsung turun dan eskavator bangunannya sesuai dengan pernyataan dalam surat resmi yang masuk sama kita. Jangan diulur-ulur,” tutupnya. [bam]

