Keluarga Lega, Tujuh Terdakwa Pencuri TBS PT BMPJ Divonis Bebas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Tujuh terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca Jaya (PT BMPJ) di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) telah divonis bebas. Putusan majelis hakim pada Kamis (29/10) sore itu disambut rasa bahagia dari keluarga korban.
Salah seorang istri dari terdakwa, Rati mengatakan sangat senang atas putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengarayan. Karena sebelumnya, ia diliputi perasaan was-was jika suaminya nanti masuk penjara. Padahal ia tahun jika suaminya tidak tahu kasus pencurian tersebut.
"Suami saya tidak terkait kasus pencurian namun anggota Polda Riau tetap membawa ke polda dengan tuduhan ikut melakukan pencurian TBS milik PT BMPJ," ucapnya sambil mengucurkan air mata.
"Allah subahana wataala mengabul doa-doa masyarakat Kepenuhan Timur. Pasalnya selama kasus tersebut masih dalam proses persidangan, warga dan keluarga terdakwa terus melakukan doa bersama setiap kamis malam atau malam jum'at," tambah Kepala Desa Kepenuhan Timur, Azhar.
Sebagai bentuk dukungan kepada tujuh terdakwa, puluhan masyarakat desa turut hadir di persidangan. Masyarakat Desa Kepenuhan dan keluarga tetap semangat mengikuti persidangan, meski sidang berlangsung selama tiga jam, sampai jam 7:00 WIB malam. [cp]

