Akhirnya, Tujuh Terdakwa Pencurian TBS PT BMPJ Dapat Vonis Bebas

Akhirnya, Tujuh Terdakwa Pencurian TBS PT BMPJ Dapat Vonis Bebas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Majelis Hakim Pengdilan Negeri Pasir Pengarayan, Rokan Hulu (Rohul) memberikan vonis bebas untuk tujuh terdakwa dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

Terdakwa Iskandar dan kawan-kawan akhirnya bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasir Pengarayan selama tiga bulan penjara. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu yang lalu yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan, Lilin Herlina.

Menurut keterangan Humas PN, Feri Irawan, Kamis (29/10), kasus pencurian TBS ini menghadirkan saksi anggota Polda Riau. Namun teruangkap dalam persidangan, sebanyak delapan orang anggota polda tersebut, tidak satupun memberikan keterangan menangkap tujuh terdakwa sedang memanen TBS milik PT BMPJ.

Sementara itu, salah seorang terdakwa, Iskandar menyebutkan vonis bebas ini merupakan wujud keadilan yang sesungguhnya. Karena selama ini mereka merasa difitnah oleh sekelompok orang yang tidak senang.

"Polda Riau tanpa melihat situasi dan kondisi langsung menangkap kami dan tidak mau mendengarkan sedikitpun bantahan kami. Yang jelas Polda Riau sudah bersikap arogan dan asal main tangkap saja. Tapi Yang Maha Kuasa adil, jika kami memeng bersalah tentu kami tidak akan divonis bebas," ujarnya. [cp]