Mantan Kadisbun Riau Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Mantan Kadisbun Riau Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau, Susilo bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih. Atas kejahatan ini, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Susilo menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I) Pemerintah Provinsi Riau.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,t entang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," ungkap JPU Neny Lubis, di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Kamis (29/10).

Untuk itu, lanjut JPU, pihaknya menuntut Susilo dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terkait, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih, lanjut JPU, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program yang langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk kelancaran program, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp217 miliar lebih untuk kebun sawit seluas 10.200 hektare.

Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas dan proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Usaha perkebunan program K2I pun terkesan sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan juga menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.[pan]