Kejagung inginkan GMM dan SSC Buka Mulut dengan Jujur Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejagung inginkan GMM dan SSC Buka Mulut dengan Jujur Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar (rok : Puspenkum)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Mereka berdua memberikan Kesaksian karena diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 -  2023.

Dalam keterangan pers, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyebutkan, adapun kedua tersangka yaitu berinisal:

1. GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.

2. SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Lanjut Kapuspenkum Dr Harli Siregar, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya.