Polda Riau dan Jajaran Ungkap 861 Kasus, 1.257 Tersangka Narkoba

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan jajaran mengungkap 861 kasus dan 1257 tersangka narkoba, jenis sabu, ekstasi, ganja hingga happy five. Total barang buktinya, 791 kasus sabu, tersangka 1153 orang, barang buktinya 171.740.82 sabu. 

Sedangkan untuk ekstasi 51 kasus dengan tersangka 78 orang dan barang bukti 41.640 butir. Untuk kasus ganja total kasus 18 dan tersangka 25 orang ditambah barang bukti 5.670.37 gram. Terakhir, happy five terungkap 1 kasus dan total 1 tersangka dengan total barang bukti 5.511 butir.

“Kasus ini rangkuman pengungkapan Ditresarkoba Polda Riau dan jajaran sejak bulan Januari hingga 31 Mei 2024,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Sabtu (8/6).

Dirincikan Kombes Manang, Ditresarkoba Polda Riau mengungkap 71 kasus sabu dan 107 tersangka bersama barang bukti 124.200.37.

Untuk kasus ekstasi secara keseluruhan diungkap 17 kasus dengan total 29 tersangka serta barang bukti 35.768 butir.

Kemudian, pada kasus ganja diungkap 2 kasus dan 2 tersangka dengan barang bukti 6.79 gram. Lalu, kasus happy five 1 kasus, 1 tersangka dengan total barang bukti 2257 butir.

“Total barang bukti yang diungkap Ditresarkoba 91 kasus dan 139 tersangka,” jelas Manang.

Dilanjutkan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, total 65 kasus, 91 tersangka, jumlah barang buktinya 13.985.38. Untuk ekstasi terungkap 15 kasus dan 21 tersangka bersama 1735 butir. Pada kasus ganja diungkap 4 kasus dan 4 tersangka dengan total barang bukti 958.34 gram. Selanjutnya, pengungkapan pil happy five totalnya 4 butir. 

“Polresta sejak Januari sampai 30 Mei total 84 kasus dan 116 tersangka,” ucap Manang.

Berlanjut ke pengungkapan Satresnarkoba Polres Dumai, total 22 kasus dan 35 tersangka dengan barang bukti 10.559.14 gram. Pada kasus ekstasi 6 kasus dan 7 tersangka dengan barang bukti 584 butir. Pada kasus Ganja diungkap 0,54 gram. Adapun total keseluruhan 28 kasus dan 42 tersangka.

Satresnarkoba Polres Bengkalis sejak Januari hingga 30 Mei kemarin mengungkap 97 kasus dan 191 tersangka dengan total barang bukti 21.986.09 gram. Untuk pil ekstasi diungkap 3 kasus dan 4 tersangka dengan barang bukti 57 butir. Sedangkan daun Ganja ada 2 kasus dan 2 tersangka bersama barang bukti 3.280.36 gram. 

“Kasus pil happy five Polres Dumai nihil pengungkapan dengan total keseluruhan 102 kasus dan 156 tersangka,” jelas Manang.

Polres Kampar sejak awal bulan hingga 30 Mei kemarin berhasil mengungkap kasus sabu 117 perkara dan 152 tersangka dengan barang bukti 1,622.17 gram. Untuk pil ekstasi disita 3.155 butir. Berlanjut ke pengungkapan daun ganja total kasus 3 perkara dan 4 tersangka dan barang bukti 336.58 butir. 

“Polres Kampar nihil pengungkapan pol happy five. Untuk  total keseluruhan berhasil mengungkap 120 kasus dan 156 tersangka,” ujar Manang.

Sejak awal Januari hingga 30 Mei kemarin, Polres Inhu mengungkap 43 kasus sabu dan 56 tersangka bersama 746.14 gram sabu. Dilanjutkan, pengunkapan pil ekstasi 2 kasus dan 3 tersangka dan barang bukti 147 butir.  Total keseluruhan kasus yang diungkap 45 perkara dan 56 tersangka.

“Polres Inhu nihil pengungkapan kasus ganja dan pil happy five,” kata Manang.

Selanjutnya, untuk pengungkapan yang dilakukan Polres Inhil kasus sabu 21 perkara dan 29 tersangka dengan barang bukti 322.92 gram. Untuk kasus daun ganja 1 kasus dan tiga tersangka bersama barang bukti 50,3 gram.

“Polres Inhil juga nihil pengungkapan ekstasi dan pil happy five. Sedangkan untuk total keseluruhan kasus ada 22 perkara dan 32 tersangka,” ucap Manang.

Jajaran Polres Pelalawan, lanjut Manang, mengungkap 38 kasus dan 49 tersangka dengan barang bukti sabu 5.909.00 gram. Pada kasus ekstasi disita 1 butir, sedangkan kasus pil happy five disita 3250 butir.

“Polres Pelalawan nihil pengungkapan daun ganja, sedangkan untuk total kasus ada 38 perkara dengan total 49 tersangka,” jelas Manang.

Berlanjut pengungkapan Polres Rohul ada 88 kasus dan 126 tersangka dengan barang bukti 482.01 gram. Untuk kasus ekstasi ada 1 perkara dan 1 tersangka dan barang bukti 79 butir. 

“Polres Rohul berhasil mengungkap 2 kasus peredaran ganja dan 4 tersangka dan barang buktinya 894.86 gram. Kemudian kasus happy five nihil. Secara keseluruhan mereka mengungkap 91 kasus dan 131 tersangka,” ujar Manang.

Kemudian, Polres Rohil mengungkap 106 kasus dan 159 tersangka dengan barang bukti 1.060.30 gram. Dilanjutkan pengungkapan kasus ekstasi 5 perkara dan 9 tersangka bersama 61 butir. Selanjutnya, kasus ganja disitab41.74 gram dengan total keseluruhan 111 perkara dan 168 tersangka.

Sedangkan Polres Siak mengungkap 62 kasus dan 100 tersangka bersama 546.41 gram barang bukti.  Untuk pengungkapan kasus ekstasi ada 2 butir dan daun ganja 1 kasus dan 1 tersangka dengan barang bukti 54.67 gram.

“Polres Siak nihil pengungkapan kasus pil happy five. Secara keseluruhan mereka mengungkap 63 kasus dan 101 tersangka,” terang Manang.

Lanjut Manang, Polres Kuansing mengungkap 37 kasus dsn 45 tersangka bersama barang bukti 134.08 gram sabu. Untuk kasus ekstasi nihil pengungkapan. 

“Polres Kuansing mengungkap 3 kasus peredaran daun ganja dan 5 tersangka dengan barang bukti 10.41 gram. Berlanjut ke pengungkapan kasus happy five nihil. Secara keseluruhan mereka mengungkap 40 kasus dan 50 tersangka,” kata Manang.

Terakhir, Polres Kepulauan Meranti mengungkap 24 kasus dan 35 tersangka serta barang bukti 146.81 gram sabu. 

Sedangkan kasus ekstasi Polres Meranti mengungkap 2 kasus ekstasi dan 5 tersangka dengan total barang bukti 84 butir. Selanjutnya, kasus daun ganja 35.96 gram. 

“Polres Meranti nihil pengungkapan kasus happy five nihil. Sedangkan secara keseluruhan total kasus yang diungkap jumlahnya 26 perkara dan 40 tersangka,” urai Manang. (MCRiau)