Bandar Narkoba Asal Singapura Diciduk dalam Razia di SP Club Pekanbaru

Bandar Narkoba Asal Singapura Diciduk dalam Razia di SP Club Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial N (50) berhasil diciduk dalam razia Tim Gabungan Polresta Pekanbaru bersama Denpom TNI AD, TNI AU, dan BNN serta Bid Dokes Polda Riau, Minggu (18/10) dinihari.

N ditangkap di club milik pengusaha inisial DH ini beserta 58 orang lainnya. Polisi juga berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, dimana N diduga menjadi bandar narkoba.

"Dari 58 orang tersebut, 14 orang diantaranya wanita serta 44 orang lainnya laki-laki. Satu diantara mereka merupakan warga negara asing asal Singapura inisial N (50). Dari tangan WN Singapura itu, ditemukan dua butir ekstasi dan lima gram sabu," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono.‎

Setelah dinterogasi, WN Singapura itu menginap di Hotel Green, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar 209 hotel tersebut dan kembali menemukan narkoba.

"Kita temukan sebungkus sabu dengan berat lima gram, alat isap serta plastik pembungkus," jelas Putut.

Dari penyelidikan juga diketahui, N sudah sering membawa narkoba dari Singapura ke Pekanbaru. Bahkan cukup sering, sekitar dua minggu sekali.

"Dia sudah kita amankan dan masih diproses. Kita akan kembangkan lagi sesuai keterangan yang bersangkutan, untuk mengungkap jaringan mereka," terangnya.

Selain SP Club, sejumlah kelab malam di Pekanbaru jadi sasaran petugas gabungan itu. Diantaranya CE-7 Jalan Cempaka, XP Club, MP Club, SP Club dan Starcity di Jalan Jenderal Sudirman, Score serta RP International Club di Jalan Riau.

"Yang kita amankan tersebut ada dari kalangan pengunjung maupun wanita penghibur di tempat hiburan malam itu," ujar Putut.

Dalam razia polisi tersebut juga mendapati seorang anggota polisi, satu anggota TNI AD dan satu anggota TNI AU yang urinenya positif sebagai pengguna narkoba.

Untuk anggota TNI yang ikut dijaring, diproses masing-masing Denpom, sedangkan anggota polisi, diproses oleh Propam Polda Riau. [pan]