Panwas Surati SKPD se-Rohul, Jangan Ikutan Berpolitik!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Panwas Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati 34 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tidak terlibat dalam politik jelang pilkada serentak tahun 2015.
Terdiri dari 30 satuan kerja dinas, camat dan kelurahan, kemenag, kejaksaan, dan pengadilan negeri.
Ketua Panwas Rohul, Hidayati, Jum'at (16/10) kemarin mengatakan bahwa Upaya ini sesuai dengan peraturan Kemenpan Reformasi Birokrasi (RB) terkait pilkada serentak. Dimana pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak terlibat dalam ranah politik.
"Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur PNS bisa ikut dalam berpolitik. Jadi, meskipun PNS mempunyai hak suara dan bisa untuk memilih, namun PNS harus bersikap netral," Jelas Hidayati.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan surat nota kesepahaman Kemenpan RB yang disampaikan ke panitia pengawas pilkada serentak tahun 2015, ada lima item yang harus dilaksanakan. Yaitu netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Baik dalam penyelanggaranaan pemilihan gubri, bupati, dan wali kota.
Selain ke SKPD se-Rohul, surat juga diteruskan ke bawaslu provinsi dan bawaslu pusat. Dimana nota kesepahaman tersebut sudah ditandatangani oleh kepala satker masing-masing dengan cap basah. Lalu akan diteruskan dalam bentuk selebaran kepada masing-masing pegawai dan honor di SKPD.
Ia juga berharap kepada PNS yang ada di Rohul agar surat nota kesepahaman bisa taati. Sehingga nantinya PNS mendapat sanksi terhadap tindakannya yang ikut dalam ranah politik. [cp]

