Setubuhi Pacar, JM Dipolisikan Ibu Kekasihnya

Setubuhi Pacar, JM Dipolisikan Ibu Kekasihnya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Karena mengajak sang pacar berhubungan badan layaknya suami istri, JM (21), pemuda dari Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu) ini harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan oleh ibu sang kekasih, Kesturi (17) karena telah bersetubuh sebanyak dua kali.

"Pelaku mengakui pertama kali hubungan badan itu dilakukan pada bulan Agustus 2015 lalu, di salah satu pondok yang ada di salah satu kebun sawit yang ada di daerah Desa Danau Rambai, sekira pukul 20.30 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (15/10)..

Sedangkan perbuatan kedua kalinya hanya berselang satu minggu setelah kejadian pertama. Dimana pelaku mengajak korban jalan-jalan ke rumah temannya berinisial Ab yang ada di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal.

"Di rumah itulah, hubungan badan keduanya terjadi.  Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Inhu," terang Guntur.

Dalam interogasinya, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang berdomisili bersama kedua oragtuanya di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal kabupaten Inhu.

"Terungkapnya kasus pencabulan itu, setelah orang tua korban mendapat pengaduan dari anak laki-lakinya berinisial WMS yang merupakan saudara kandung korban," kata Guntur.

‎

Kepada orangtuanya, WMS mengatakan, korban telah dicabuli pacarnya berinisial JM. Ketika ibu korban menanyakan prihal yang disampaikan WMS, korban sempat mengelak karena takut orang tuanya marah dan memukulnya.

"Lalu ibu korban pergi menemui JM untuk mempertanyakan apakah benar anaknya telah dicabuli pelaku. Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, ibu korban emosi kemudian pergi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu," tambah Guntur. [pan]