Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Tiga Tersangka ini Hanya Divonis Setahun Penjara

Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Tiga Tersangka ini Hanya Divonis Setahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Susila Darma hanya divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10). Vonis ini menambah deratan kasus korupsi yang divonis ringan oleh pengadilan yang beralamatkan di jalan Teratai kota Pekanbaru itu.

Ketua majelis hakim, Irwan Efendi menyatakan terdakwa Nazief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, hakim hanya mengenakan dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan anggaran Setwan Riau.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Irwan Efendi, di hadapan para terdakwa.

Selain Nazief, sanksi pidana dan denda yang sama juga dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir. Namun kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena keduanya disebut tidak menikmatinya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap.

"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menyatakan terpikir-pikir," ujar para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Alfian.

Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan setengan tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut ketiga terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Padahal, dalam kasus ini, Sekretariat DPRD Riau mengalami ketekoran sebesar Rp7 miliar, akibat dugaan penyimpangan yang turut dilakukan ketiga terdakwa. Namun, total pengembalian kerugian negara yang dibebankan JPU hanya sebesar Rp700 juta. Dimana uang tersebut dinyatakan dinikmati oleh Nazief Susila Darma.

Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sempat mengendap di Kejati Riau, yang ditangani sejak 2009 lalu.

Namun, pada tahun 2015 kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana Setwan Riau ini terungkap saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Namun setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan. [pan]