Loh! Kapolres Kampar kok Bebaskan Tersangka Karhutla

Loh! Kapolres Kampar kok Bebaskan Tersangka Karhutla

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Wah, ada apa ini ya? Di saat polisi sibuk mencari pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono justru melepaskan seorang tersangka bernama M Rais.

Dihimpun dari Beritariau.com, tersangka ini merupakan mantan anggota DPRD Kampar. Anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 ini ditangkap polisi sejak 20 September 2015 lalu. Namun Polres Kampar menangguhkan penahanan M Rais sejak pekan lalu.

Tersangka MR diduga melakukan pembakaran lahan miliknya sekitar 1 hektar di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.?

"Sudah sejak 10 hari lalu kita lakukan penangguhan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kampar inisial MR selaku tersangka kebakaran lahan," ?ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono, Kamis (15/10).

Ia beralasan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat mengalami perawatan di Rumah sakit.

"Tersangka MR sempat pingsan di kamar tahanan, lalu kami bawa berobat.  Dokter bilang dia (M Rais) sakit maag akut dan harus dirawat jalan. Jadi kita tangguhkan," kata Ery.

Sebab itu, M Rais pun menjalani rawat jalan di rumahnya. "Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah Tahap I (pelimpahan berkas) di kejaksaan," terangnya. [pan]