Ditpolair Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Teki Ilegal

Ditpolair Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Teki Ilegal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Patroli Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.600 batang kayu Teki atau kayu bakau ilegal, yang rencananya akan diselundupkan ke negeri Jiran Malaysia, Selasa (13/10/2015) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Deny Pudjianto, Rabu (14/10/2015) malam menjelaskan, kayu bernilai tinggi itu dibawa melalui sungai, dengan menggunakan kapal kayu bermesin.

Tiga orang awak turut diamankan saat petugas mencegat kapal yang melintasi perairan Rangsang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kapal tersebut rencananya akan bertolak menuju Batu Pahat Malaysia, dengan membawa ribuan kayu Teki atau awam disebut kayu bakau.

"Anggota mencurigai kapal itu kemudian menghentikan dengan tujuan melakukan pemeriksaan kapal dan muatan. Dan ternyata tidak memenuhi prosedur. Kita cek muatannya berisi kayu Teki," ujarnya.

Kuat dugaan, kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging dan melibatkan antar negara.

"Ini yang masih kita kembangkan lagi. Kita mengamankan tiga awak kapal dan masih memproses mereka," tegasnya.

Ketiganya yang merupaka, warga asli Kepulauan Meranti ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berdasarkan barang bukti awal yang cukup atas dugaan tindak pidana penyeludupan kayu illog.

"Dugaan kita, bukan sekali ini saja (penyelundupan) dilakukan. Penyidik mengidentifikasi ketiga tersangka sudah melakukan aksinya berulang kali. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiga tersangka bisa dikatakan bagian dari sindikat penyelundup kayu illog antar negara," ujar dia.

Masih dihari yang sama dan dikawasan perairan yang sama, patroli Ditpolair lainnya yang tergabung dalam tim opsnal Subdit Gakkum juga menemukan rangkaian puluhan kayu olahan campuran tak bertuan yang disinyalir sengaja dihanyutkan di aliran anak sungai di wilayah Kecamatan Rangsang Barat.

Kayu ini lebih kurang berukuran delapan meter kubik, dan sudah dalam bentuk kayu olahan. Semuanya telah disita dan diamankan oleh Subdit Gakkum sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut. "Sudah kita amankan, dan masih melakukan pengembangan," tutupnya. [pan]