DPRD Minta 11 Camat di Inhu Dicopot

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rengat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengusulkan pencopotan jabatan 11 camat di Inhu. Permintaan ini disampaikan dengan tujuan menghindari terbentuknya dinasti kepemimpinan pasca berakhirnya masa jabatan Bupati Inhu Yopi Arianto pada 3 Agustus 2015 lalu.
"Tujuannya agar pemilihan kepala daerah Kabupaten Inhu dapat berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari pemegang jabatan," ujar wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori, Kamis (15/10).
Ia menilai 11 camat ini cacat hukum dalam proses pengangkatannya. Dan mereka ini merupakan 'antek-antek' Yopi Arianto. Sehingga Adila Ansori meminta Penjabat (PJ) Bupati Inhu Kasiarudin SH agar mencopot 11 camat itu
Apalagi Yopi Arianto bakal maju lagi di pilkada sebagai calon bupati Inhu untuk kedua kalinya. Politisi partai Golkar ini didampingi mantan Kepala Dinas Pertambangan Inhu, Khairijal sebagai calon waki bupati Inhu.
"Pj Bupati Inhu Kasiarudin harus tegas dan berani menegakkan aturan pemerintah dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008.
Lakukan lah mana yang benar itu benar, yang salah tolong disingkirkan," ," ujar politisi dari Partai Demokrat ini.
Lanjut Adila, untuk menata kembali tatanan pemerintahan yang baik diperlukan ketegasan. Jadi jka ada pejabat yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku harus diberi sanksi.
Pj Bupati Inhu, sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah camat tentu dapat melakukan evaluasi terhadap para camat, mana sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP ?tersebut. [pan]

