Kartu Tanda Anggota (KTA) Petugas Kadaluarsa
Aksi Tipu Parkir Ilegal Pekanbaru, Dishub Berdalih Ada KTA

Ilustrasi Parkir Ilegal | istimewa I Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kartu Tanda Anggota (KTA) petugas parkir, di sepanjang ruas Jalan Riau-Pekanbaru, banyak yang sudah habis masa atau kadaluarsa. Tentu saja peluang adanya praktek parkir ilegal terbuka lebar.
Menurut penuturan salah seorang juru parkir disana, tarif parkir yang dberlakukan bisa berbeda-beda, tergantung siapa yang memungutnya. Bukan hanya itu saja, saat menjalankan pekerjaannya, tukang parkir tersebut tidak dibekali karcis parkir yang sah, sesuai instruksi Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kadang kalau ada yang bongak (bodoh, red), kami minta 3.000 rupiah untuk mobil. Kalau ditanya kami jawab sudah peraturan tarif parkir naik," ujar L, kepada Beritariau.com, Minggu (24/08/2014).
Dari hasil penelusuran di lapangan, jelas KTA yang dimiliki petugas parkir tersebut sudah mati sejak bulan April lalu. Artinya mereka yang bertugas memungut biaya parkir, yang merupakan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, berstatus ilegal.
Selain itu, menurut penuturan L, setoran yang ia berikan kepada Irwansyah, yang merupakan koordinator parkir di Jalan Riau, tidak menentu besarnya. Karena katanya, semenjak KTA sudah mati urusan setoran ke Dinas Perhubungan "bisa diatur".
"Kadang dapat cuma 100 ribu, aku kasih saja 50 atau 40 ribu," ujar dia lagi.
Sementara itu Kepala Dishub Pekanbaru, Syafril, mengatakan petugas parkir yang sudah ditunjuk, dibekali dengan karcis dan KTA yang terbaru dan sah.
"Makanya kita bekali kawan-kawan di lapangan supaya tidak ada terjadi pungutan parkir ilegal," jelasnya beberapa waktu yang lalu. [nof]
Menurut penuturan salah seorang juru parkir disana, tarif parkir yang dberlakukan bisa berbeda-beda, tergantung siapa yang memungutnya. Bukan hanya itu saja, saat menjalankan pekerjaannya, tukang parkir tersebut tidak dibekali karcis parkir yang sah, sesuai instruksi Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kadang kalau ada yang bongak (bodoh, red), kami minta 3.000 rupiah untuk mobil. Kalau ditanya kami jawab sudah peraturan tarif parkir naik," ujar L, kepada Beritariau.com, Minggu (24/08/2014).
Dari hasil penelusuran di lapangan, jelas KTA yang dimiliki petugas parkir tersebut sudah mati sejak bulan April lalu. Artinya mereka yang bertugas memungut biaya parkir, yang merupakan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, berstatus ilegal.
Selain itu, menurut penuturan L, setoran yang ia berikan kepada Irwansyah, yang merupakan koordinator parkir di Jalan Riau, tidak menentu besarnya. Karena katanya, semenjak KTA sudah mati urusan setoran ke Dinas Perhubungan "bisa diatur".
"Kadang dapat cuma 100 ribu, aku kasih saja 50 atau 40 ribu," ujar dia lagi.
Sementara itu Kepala Dishub Pekanbaru, Syafril, mengatakan petugas parkir yang sudah ditunjuk, dibekali dengan karcis dan KTA yang terbaru dan sah.
"Makanya kita bekali kawan-kawan di lapangan supaya tidak ada terjadi pungutan parkir ilegal," jelasnya beberapa waktu yang lalu. [nof]

