Ada Bukti Baru, Mantan Ajudan Rusli Zainal Ajukan PK

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Ajudan Rusli Zainal kala menjabat Gubernur Riau, Said Faisal Muchlis, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya dalam kasus korupsi suap pada Pekan Olahraga Nasioanal (PON) XVIII Riau.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan upaya PK yang diajukan terpidana 7 tahun tersebut.
"Pendaftaran PK-nya, disampaikan langsung oleh yang bersangkutan (Said Faisal) beserta tim Penasehat Hukumnya pada Rabu (30/9) kemarin," ujar Hasan Basri, Kamis (1/10).
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan permohonan PK ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk selanjutnya dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini.
"Majelis hakim lah nanti yang akan menentukan jadwal sidang perdananya," tukas Hasan Basri.
Dari sisi Said Faisal alias Hendra upaya hukum PK ini dilakukan karena pihaknya telah mengantongi bukti baru (novum) terkait vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumnya.
"Novum tersebut adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1020/X/2011 tentang Ajudan dan Pengawal Pribadi Gubernur Riau Tahun 2011 tanggal 03 Oktober 2011," ujar penasehat hukumnya, Asep Ruhiat.
Ia juga menyebut kalau putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang saat itu diketuai I Ketut Suarta, yang disampaikan 07 Juli 2014 lalu, memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Menurut Asep, saat itu hakim tidak mempertimbangkan secara menyeluruh pada percakapan via telepon antara saksi Lukman Abbas tanggal 24 Februari 2012 silam. Seharusnya majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan daya paksa yang ada pada diri Said Faisal.
Asep menerangkan, hubungan antara Said Faisal dengan dengan Rusli Zainal yang merupakan Gubernur Riau dikategorikan sebagai hubungan antara atasan dan bawahan.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 48 KUHP yang menyatakan Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana," tegas Asep Ruhiat.
Seperti diketahui, Said Faisal Muchlis alias Hendra, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena membantu terjadinya tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Untuk itu, putusan pidana yang dibacakan pada 7 Juli 2014 lalu, yakni vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 3 bulan penjara, dijatuhkan kepadanya.
Said Faisal dihadirkan ke persidangan kala itu, karena diduga menerima uang Rp500 juta. Uang yang diperoleh dari PT Adhi Karya tersebut, diperuntukkan untuk mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, untuk memuluskan pengurusan penambahan anggaran PON sebesar Rp290 miliar ke Pemerintahan Pusat.
Selama proses persidangan, terdakwa selalu membantah melakukan hal itu. Ia juga membantah semua percakapan antara dirinya dengan beberapa orang melalui sambungan telepon yang disadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [pan]

