Onslag Van Recht Vervolging

Dugaan korupsi jual beli pupuk, Direktur PT BSL divonis Bebas

Dugaan korupsi jual beli pupuk, Direktur PT BSL divonis Bebas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinilai tak bersalah, Wayan Subadi Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL), terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi Jual Beli Pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/9), divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Yuzaida.

Pada sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB itu, Wayan Subadi awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subdiser 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040 subsider 2 tahun dan 3 bulan, malah divonis lepas dari tuntutan hukum.

"Perbuatan terdakwa (Wayan Subadi) dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan itu bukanlah tindak pidana, melainkan perdata atau Onslag Van Recht vervolging," ujar Hakim Yuzaida yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Rinaldi Triandoko dan Rachman Silaen.

Menanggapi putusan vonis bebas itu, Wayan Subadi langsung sujud syukur usai majelis hakim mengutuk palu putusan. Putusan tersebut juga disambut haru oleh pihak keluarganya yang menghadiri jalannya sidang putusan itu.

Berbeda dengan Wayan, terhadap terdakwa Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, hakim menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut hakim, perbuatan Masril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Masril selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.522.350.000 subsider 1 tahun 6 bulan," kata Yuzaida.

Vonis pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan terhadap terdakwa terakhir, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS. Dalam putusannya, Aflah tidak dikenakan beban untuk mengganti uang kerugian negara.

Sebelumnya, terhadap kedua terdakwa, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Masril juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,522.350.000 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan itu. "Pikir-pikir, yang mulia," jawab JPU Iwan Roy Charles.

Namun, usai persidangan JPU menegaskan kalau pihaknya akan menyatakan upaya kasasi terhadap putusan onslag untuk terdakwa Wayan Subadi.

"Sesuai aturan, jika terdakwa dinyatakan bebas atau onslag, kita (JPU, red) pasti kasasi. Nanti akan kita sampaikan ke pihak pengadilan. Yang jelas, sekarang kita punya waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari," tutup Iwan Roy Charles yang didampingi Bambang AP.

Sementara itu, Asep Ruhiat SH MH dan Artion SH selaku penasehat hukum Wayan Subadi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diterima kliennya. Sejak awal, Asep sudah menduga kasus yang menimpa kliennya merupakan ranah perdata.

"Syukur Alhamdulillah bahwa klient kami di ponis lepas dari tuntutan hukum (onslagh) karena hal tersebut sudah jelas dan terang bahwa kasus tersebut di awali dengan perjanjian dan pembayaran serta pengakuan hutang sejak awal kita sudah yakin ini kasus perdata bukan kasus pidana apalagi korupsi," ujar Asep.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk.

Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. Atas perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. [Pan]