Tujuh Tersangka Karhutla di Rohul Masih Dalam Proses Hukum

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu masih melakukan proses hukum kepada pelaku dugaan pembakaran hutan lahan yang sudah berhasil diamankan.
Sejak Juli hingga September 2015, Polres Rokan Hulu (Rohul) sudah menangani sedikitnya empat kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di wilayah hukumnya.
Dari empat kasus, tujuh warga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Para pelaku tersebut masih berstatus tahanan polres karena belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengungkapkan, berkas tujuh tersangka dalam waktu dekat akan dilengkapi atau P21, dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian.
"Kasusnya masih dalam proses melengkapi berkas (P21)," ujar Pitoyo kepada wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (30/9/15).
Dirinya menerangkan, tujuh tersangka diproses dari dua kasus Karlahut. Yakni kebakaran kawasan hutan di Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto dan kebakaran lahan di Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo.
Dari kebakaran hutan di Dusun III, Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, empat pria diamankan, terdiri berinisial Uj sebagai orang yang diduga menyuruh empat pelaku membakar, yakni berinisial Ag, MM, Ar, dan RL.
"Pelaku Uj masih dalam pengejaran. Diduga dia adalah otak pelakunya," katanya.
Kemudian, kasus kebakaran lahan di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, pada Senin (21/9/15) pagi silam, lima pria tertangkap tangan sedang membakar lahan milik HT (55), yakni Ttg (40) warga Serang Banten, dan tiga warga Desa Marga Mulya Suk (40), Mok (35) dan Iw (26).
Namun, dari lima pria yang sempat diamankan ke Mapolsek Rambah Samo, Penyidik Polres Rohul hanya menetapkan tiga pria sebagai tersangka. Bahkan, pemilik lahannya, HT, sama sekali tak tersentuh hukum.
Sementara itu, dua Karlahut lain, yakni kebakaran ratusan hektar lahan di PT Agro Mitra Rokan di Kecamatan Kepenuhan, dan kebakaran lahan di PT Sumatera Silva Lestari di Kecamatan Bangunpurba masih tahap penyelidikan.
Akibat tindakan membakar hutan dan lahan, tandas AKP Pitoyo, tujuh tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [cp]

