17 Perusahaan Pelaku Karhutla Terancam UU Berlapis

Salah Satu Lahan Area Konsesi Perusahaan di Riau yang Diduga Sengaja Dibakar untuk Land Clearing | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Jajaran Polda Riau telah menangkap 68 tersangka perorangan kasus kebakaran hutan dan lahan, serta satu perusahaan yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Pelalawan. Polisi juga menyidik 16 perusahaan lainnya di beberapa kabupaten yang ditemukan titik api dalam areal lahannya.
Selain izinnya terancam dibekukan dan dicabut, sejumlah perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan itu bakal didenda belasan miliar dengan jeratan UU berlapis.
"Itu berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009, tapi undang-undang yang diterapkan penyidik juga berlapis. Setidaknya ada 4 undang-undang, termasuk KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (29/9) di ruangannya.
Adapun undang-undang dimaksud adalah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selain itu, juga diterapkan KUHP pasal 187 yang mengatur tentang sengaja melakukan pembakaran. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun," tegas Guntur.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, setidaknya ada 4 pasal yang diterapkan penyidik Polda Riau. Diantaranya pasal 116, pasal 108, 98, dan 99.
"Denda maksimal dari setiap pasal berbeda. Paling tinggi itu Rp 15 miliar dan penjara paling lama 15 tahun pula. Sementara denda paling sedikit Rp 3 miliar dan penjara paling singkat 3 tahun," sebut Guntur.
Menurut Guntur, jeratan undang-undang dan pasal berlapis ini untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, 17 perusahaan tengah diusut Polda. Ada satu di Bengkalis yang ditangani polres setempat, yaitu PT Pan United (PU). Kemudian Polres Siak menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS).
Kemudian di Polres Indragiri Hulu tengah diusut PT Alam Sari Lestari (ASL). Selanjutnya Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.
Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi. [pan]

