Satpol PP Pelalawan Tutup Alfamart di Lintas Timur

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Satu unit Toko Ritel jaringan Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di samping Rumah Makan Kota Buana Pangkalan Kerinci diminta tutup oleh Satpol PP Pelalawan, Selasa (29/09).
Alasannya, toko yang telah beroperasi sepekan lebih ini tidak mengantongi berbagai izin. Baik izin prinsip, izin usaha, izin tempat dan sebagainya.
"Kita sudah mendapat laporan dari Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu BPMP2T, bahwa Alfamart di Jalan Lintas di samping Kota Buana tidak mengantongi izin. Surat panggilan pertama tadi pagi sudah dilayangkan ke Alfamart," ujar Kakan Satpol PP Abu Bakar FE M AP melalui Kabid Perundang-undangan Taswir, Selasa (29/9).
Setelah pemanggilan pertama ini, diminta kepada toko Alfamart yang bersangkutan untuk menutup usahanya hingga seluruh izin keluar. " Jika panggila pertama tidak diindahkan maka Kita akan kirim surat kedua Hingga ketiga. Sampai 3 kali tidak diindahkan maka akan dilakukan tutup paksa," paparnya.
Ia juga meminta agar pihak Alfamart kooperatif dan mengikuti aturan yang ada. Dan ini tidak hanya untu Alfamart, melainkan untuk seluruh tempat usaha yang belum memeliki izin usaha. [ip]

