Perusahaan Pembakar Lahan Versi Kemen LHK dan Polda Riau Banyak yang Sama

Perusahaan Pembakar Lahan Versi Kemen LHK dan Polda Riau Banyak yang Sama

Salah Satu Lahan Area Konsesi Perusahaan di Riau yang Diduga Sengaja Dibakar untuk Land Clearing | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 22 perusahaan di Riau yang diduga terlibat melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan baru, diverifikasi administrasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan jajaran Polda Riau menyidik 17 perusahaan yang ditemukan titik api di lahannya. ‎

Data dari keduanya menunjukkan banyak perusahaan yang sama. Seperti PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Ruas Utama Jaya (RUJ) serta perusahaan lainnya.

"Soal perusahaan yang sama-sama kita proses hukum dengan Kemen LHK, itu tidak ada masalah. Kami akan saling koordinasi untuk penangannya penyidikannya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (29/9), di ruang kerjanya.

Guntur menambahkan, satu perusahaaan (PT Langgam Inti Hibrido) di Kabupaten Pelalawan, saat ini diusut penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Petinggi perusahaan ini, Ir Frans Katihokang sudah ditahan di Mapolda Riau.

"Sementara penanganan perusahaan lainnya, dilakukaan jajaran Polres yang ada. Meski demikian, penanganannya tetap dikordinasikan dengan Polda Riau," ungkapnya..

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku sudah membekukan izin dari dua perusahaan yang diduga terlibat membakar lahan. Yakni PT Hutan Sola Lestari (HSL) di kabupaten Kampar dan PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan Riau.

Pihaknya juga tengah memeriksa puluhan perusahaan di Riau lainnya yang tengah diusut penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau atau kelalaian.

"Sudah ada nama-namanya (perusahaan) dan sedang diperiksa di lapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan ijin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti," tegas menteri.

Sejauh ini, sambung Siti, lahan dan hutan yang terbakar di Riau mencapai 43.190 hektar. Sebagian besar berada di lahan konsesi untuk perkebunan dan hutan tanaman industri.

Siti membeberkan, 22 perusahaan itu dibagi menjadi dua kategori, yakni indikasi konsesi yang terbakar, diantaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sementara indikasi entitas atau konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.

"Nama-nama perusahaan itu sedang diperiksa untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel, yaitu pidana, perdata dan administratif," jelas Siti.‎ [pan]