Nikahi Paksa ABG di Rohul, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Kepenuhan Hulu - SG (23), karyawan PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu dilaporkan ke Polres Rokan Hulu (Rohul) karena telah menikahi MSH, yang masih berusia 13 tahun, secara paksa.
Laporan tersebut dilakukan oleh SS (43), orang tua dari MSH pada Senin (28/09). SG dilaporkan SS ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan terjadi Jumat (21/9/15) lalu sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara PT Panca Surya Agrindo (PSA) Afdeling 11 Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.
Awalnya, Ahad (9/8/15) silam, korban MSH dibawa pergi oleh LZ dan AH dari rumahnya di Sorek, Pangkalan Kuras, Pelalawan menuju Pasirpangaraian, Rohul.
Setibanya di Pasirpangaraian, AH memaksa korban MSH menikah dengan SG. Mulanya korban menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menikah setelah dipaksa oleh AH.
Diduga, setelah berhasil menikahkan anak bawah umur MSH dengan SG, perempuan asal pulau Nias Sumut, AH mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Setelah menikah, korban MSH diajak tidur layaknya suami istri oleh SG sebanyak dua kali di PT PSA Afdeling XI Kepenuhan Hulu, Rohul.
"Atas kejadian tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P Simatupang, Selasa (29/9/15).
Ipda P. Simatupang menambahkan Penyidik Polres Rohul telah memeriksa korban dan saksi. Korban MSH juga telah menjalani visum ata revertum di RSUD Pasirpangaraian. [cp]

