Atmonadi: Tidak Ada Catut Nama Pejabat, Usaha Tanpa Izin, Ilegal!

Atmonadi: Tidak Ada Catut Nama Pejabat, Usaha Tanpa Izin, Ilegal!

Asiten II Setdakab Pelalawan Atmonadi (kiri) saat Bersama Bupati Pelalawan HM.Harris | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Masih ada saja, pelaku usaha yang membandel tidak mengurus izin di Pelalawan. Bahkan sebagian berani membuka usaha sebelum izin keluar dan mencatut nama pejabat sebagai 'backing.'

Namun, Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi, Rabu ( 30/09) menegaskan agar pelaku usaha jangan coba-coba mencatut nama pejabat di lingkungan pemkab. Karena itu dapat mengadu domba petugas di lapangan seperti Satpol PP .

"Saya tekankan, jangan coba-coba mengadu domba petugas dengan mencatut nama pejabat untuk masalah usaha. Selagi usaha dibuka namun izin belum keluar ataupun dalam proses tapi tetap membuka usaha maka usahanya adalah ilegal," jelasnya.

Setiap pelaku usaha seperti membuka toko di Jalan Lintas Timur harus mengurus izin, apalagi dalam partai besar.

"Tapi ini, izin prisip, izin bangunan, izin usaha tidak ada tapi seenaknya saja membuka toko. Wajar kalau ditindak. Semua sudah diatur, makanya pelaku usaha Kita ajak untuk ikuti aturan main. Kita punya Perda jadi jangan dikangkangi," tutupnya. [ip]