Masih Aktif Kerja, Tetap Bisa Cairkan Saldo BPJS, Ini Caranya

Beritariau.com, Duri - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Duri menyatakan peserta aktif bisa mencairkan 10% atau 30 % dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala BPJamsostek Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya menyebutkan pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

"Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction," ungkapnya Selasa (27/2/2024).

Menurutnya persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain.

Kemudian fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.

Selanjutnya persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.

"Dengan adanya pencairan sebagian ini, kami harapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhannya termasuk mendukung pembiayaan perumahan," pungkasnya. (*)