Imbas Harvey Moeis Tersangka, Rekening Sandra Dewi Diblokir Kejagung

Sandra Dewi dan Harvey Moeis /Foto: Instagram sandradewi88

Beritariau.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bahkan menegaskan pihaknya juga memblokir rekening istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

"Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini," ujar Kuntadi dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/4).

Meski begitu, Kuntadi menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail soal pemblokiran ini.

Besaran saldo dan bank mana saja yang diblokir juga belum bisa diungkap.

"Dan itu masih terus berkembang," sebutnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan istri-istri dari tersangka mengenai kasus ini.

"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," tutupnya.

HarveyMoeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul Helena Lim, crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah ini. Disebutkan Helena memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi tersebut.

Helena sendiri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (*)