Akhirnya, Dewan Pekanbaru Setujui Anggaran Pengelolaan Sampah Senilai Rp 53 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Anggaran Multi Years (MY) pengelolaan sampah senilai Rp53 miliar di Kota Pekanbaru akhirnya disetujui. Meskipun sebelumnya cukup alot karena mendapat penolakan dari Fraksi PPP PKS NasDem DPRD Kota Pekanbaru yang berjumlah 10 orang.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Gabungan PPP PKS NasDem DPRD Pekanbaru, Said Usman Abdullah, Rabu (16/09) menyebutkan, pihaknya menerima usulan tersebut setelah mendengar penjelasan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
“Kami menerima usulan itu setelah dipaparkan oleh DKP alasan dan dampaknya termasuk pengelolaan tentang 8 kecamatan yang akan dikerjakan pihak ketiga dan 4 kecamatan ditangani DKP. Tapi itu tidak serta merta diterima begitu saja karena kami akan tagih dua syarat yang kami minta,” kata Said Usman.
Dua syarat yang dimaksud adalah pertama yaitu laporan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) serta verifikasi dari Gubernur Riau (Gubri) tentang anggaran pengelolaan sampah yang dikelola oleh dua instansi berbeda tersebut.
“Syarat ini harus kami terima sebelum paripurna pengesahan APBD-P 2015 di 21 September mendatang. Kalau tidak ada pas jatuh tempo, kami Fraksi Gabungan tetap menolak,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP PKS NasDem lainnya, Roem Diana Dewi SE MM juga buka suara mengenai anggaran pengelolaan sampah Rp53 Miliar yang sudah disetujui tersebut. Menurut politisi dari PKS ini, pihaknya juga meminta jaminan sistem pengelolaan sampah 14 bulan yang di MY-kan tersebut dikelola.
“Janjinya DKP kepada kita akan mengkaji ulang lagi. Bila nanti multiyears ini tidak sesuai target, maka tidak dilanjutkan lagi. Jadi proyek sampah ini sebagai pilot project atau percontohanlah. Makanya kami tidak ada alasan untuk tidak menerima usulan yang dismapikan oleh DKP itu,” tutupnya. [bam]

