Korupsi Dana Penyertaan Modal Bengkalis

Dituntut 18 tahun, Direktur PT BLJ hanya divonis 9 tahun penjara

Dituntut 18 tahun, Direktur PT BLJ hanya divonis 9 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Handayani divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Ia hanya 9 tahun penjara, ditambah uang denda Rp500 juta dengan subsidair hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun ditambah 6 bulan penjara.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan selama 3 tahun," kata hakim ketua majelis, HA Setyo Pudjoharso, di pengadilan tindak pidana korupsi, Pekanbaru, Kamis (03/09/15).

Menurut Pudjo, hukuman yang diberikan kepada Direktur PT BLJ yang diduga menilap dana penyertaan modal APBD Bengkalis sebesar Rp 300 miliar untuk perusahaan plat merah yang dipimpinnya itu, dengan berbagai analisa yuridis, pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani sidang, tidak berbelit-belit dan masih punya tanggungan keluarga," sebut Pudjo.

Dalam putusan ini, Pudjo mengabulkan permohonan terdakwa agar tetap menjalani penahanan kota.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," tegas Pudjo.

Atas vonis ini, terdakwa Yusrizal melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan langsung menyatakan banding.

"Setelah berkoordinasi dengan klien kami, maka kami menyatakan banding atas vonis ini," tegas pria dari Kantor Pengacara Yusrizal Ihza Mahendra itu‎.

Sementara itu, terdakwa Ari Suryanto selaku Mantan staf ahli Direktur PT BLJ, hanya divonis 6 tahun penjara oleh hakum Pudjo. Majelis menilai terdakwa Ari terbukti bersalah dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 269 Miliar itu.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Pudjo.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa ‎yakni 16 tahun, Ari beruntung masa hukuman dari tuntutan jaksa dipotong 10 tahun.

Terdakwa Ari Suryanto melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat juga mengajukan banding. "Kita nyatakan banding," kata Asep. [Pan]