Kirim Somasi terkait Narkoba dan Miras
MUI dan KNPI Pekanbaru desak izin hiburan malam dievaluasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Riau kembali menegaskan komitmennya untuk membasmi tempat-tempat hiburan di kota Pekanbaru yang disinyalir yang menyajikan kemaksiatan dan narkoba.
Namun, untuk langkah awal, MUI meminta pemerintah kota Pekanbaru untuk meninjau ulang perizinan pusat hiburan alias kelab malam. Jika praktiknya dalam beroperasi memang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda), MUI meminta pemerintah segera menindak tegas.
"Perizinannya harus dievaluasi. Kita minta kepada MUI kota Pekanbaru agar menyurati Pemko Pekanbaru agar meninjau ulang perizinan mereka (kelab malam, red)," ungkap Sekretaris MUI Riau Ustadz Zul Husni Domo, Kamis (03/09/15) kepada wartawan.
Ustadz Domo pun membantah telah menyatakan akan mengeluarkan Fatwa soal Hiburan Malam. "Tak segampang itu mengeluarkan Fatwa. Kalau mau ditindak, Perda dulu lah harus dilaksanakan," kata Domo.
Selain itu, MUI juga mengingatkan secara keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menindak tempat yang nyata-nyata telah melakukan bisnis prostitusi. Misalnya, Surya Citra House alias SCH yang berada di Jalan Lintas persis dekat Jembatan Leighton menuju Palas.
Izin usaha di tempat itu kabarnya sudah mati dan tidak diperpanjang. Namun, aktivitas prostitusi diduga masih berlangsung. "Kalo memang sudah mati (Izin, red) dan tak diperpanjang, kenapa dibiarkan beroperasi? Satpol harus tegas," tambahnya.
Selain MUI, Tim Pemberantasan Judi, Aids dan Narkoba (Pantas Juara) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru juga menyerukan hal serupa. Bahkan, KNPI kota Pekanbaru sebelumnya telah melayangkan somasi kepada seluruh Pemilik dan Pengelola Hiburan Malam di Pekanbaru.
"Kita sudah somasi mereka (hiburan malam, red). Kita minta mereka menjelaskan soal maraknya aktivitas peredaran narkoba di masing-masing tempat usaha. Harusnya, jika ada pengguna narkoba, Pemilik atau Pengelola harus melapor ke Polisi," tegas Sekretaris Tim Pantas Juara, Roy Manurung yang dihubungi terpisah.
Selain itu, Pantas Juara juga meminta pengelola membeberkan Penjualan Miras di lokasi hiburan malam.
"Harusnya mereka lapor ke Disperindag Pekanbaru. Tim kita cek ke Pemko, ternyata pelaku hiburan tak ada melapor. Jadi patut diduga dan dipertanyakan darimana asal Miras mereka. Resmi pakai cukai atau hasil selundupan?," bebernya.
Sikap pengelola hiburan malam dinilai tak kooperatif. Bahkan, saat Razia dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pengelola hiburan terkesan sengaja menutup pintu dan memblokir petugas.
"Ini artinya, Pemko Pekanbaru patut dicurigai," pungkas Roy.
Sejauh ini, KNPI mengapresiasi kinerja BNN Provinsi Riau yang kerap melakukan razia dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga marak pemakai dan peredaran narkoba.
"Salut buat BNN Provinsi Riau. Kita minta BNN tetap turun melakukan razia. Provinsi Riau masuk 5 besar peredaran narkoba, harus kita dukung agar diberantas habis," pungkasnya. [red]

