Lagi "fly" dalam kamar, Pejabat Kepulauan Meranti diborgol Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Muhammad Sukur (MS), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti tertangkap basah sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu saat di dalam kamar.
Kepala Seksi Lahan Bangunan Sarana dan Perasarana di Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu tak sendirian, dia ditangkap bersama Kikin Aziansah (27) salah seorang Honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Keduanya ditangkap pada Selasa (01/09/15) sekitar pukul 17.30 WIB di kamar kediaman tersangka MS Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Rabu (02/09/15).
Saat ditangkap, kata Pandra, keduanya dalam keadaan "fly" (mabuk, red) karena sedang menggunakan sabu, dengan barang bukti (BB) berupa 2 paket sabu di rumah tersebut,dan 1 buah Handphone merk Samsung.
Setelah diintrogasi, Sukur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rio Ari Anggara (20 tahun) warga Jalan Inpres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan harga Rp700 ribu.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Rio pun berhasil ditangkap di Jalan Inpres, Selatpanjang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Meranti. Setelah diintrogasi, tersangka Rio mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Siwe (masih DPO)," kata Pandra.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1 Juncto 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.
"Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Dengan kata lain, kalau tersangka kedapatan memiliki, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, dan kalau tersangka adalah kurirnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Pandra. [Pan]

