Tujuh Terdakwa Pencurian TBS di Rohul akan Hadapi Sidang Tuntutan

Tujuh Terdakwa Pencurian TBS di Rohul akan Hadapi Sidang Tuntutan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Sidang terhadap tujuh terdakwa yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca Jaya (PT BMPJ) Kabupaten Rokan Hulu segera memasuki proses persidangan tuntutan.

Seperti diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pasir Pengarayan, Iskandar pada Selasa (01/09) yang  mengatakan para terdakwa memasuki sidang tuntutan pada senin depan.

Yakni setelah sidang perbarisan dengan menghadirkan 9 saksi dari Polda Riau pada Senin (31/09) kemarin.

Meskipun hasil sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan, menyebutkan para terdakwa  menolak semua tuduhan dari saksi Polda Riau. Namun jaksa tetap pada prinsip hukum, bagi yang bersalah tetap akan dituntut.

"Sedangkan untuk putusan nantinya, majelis hakim yang memutuskan karena jaksa hanya sebagai penuntut sesuai undang-undang yang berlaku tentang perbuatannnya," jelas Iskandar. [cp]