Kemajuan Teknologi Komunikasi Jadi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Rohul

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Pengadilan agama kelas 2 Pasir Pangaraian, Rokan Hulu pada tahun ini telah menerima 386 perkara gugatan cerai.
Rata-rata yang melakukan gugatan adalah kaum wanita. Dimana faktor pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga dan kemajuan teknologi komunikasi menjadi faktor pendorongnya.
Humas pengadilan agama kelas 2 pasir pengarayan, Zulkifli, Kamis (3/9/2015) mengatakan sampai 3 september 2015 pengadilan agama sudah terima perkara gugatan cerai sebanyak 386 perkara dan 83 permohonan.
"Adapun permohonan yang kita sidangkan di pengadilan agama seperti pembagian harta warisan, isbat nikah yang belum punya buku nikah (nikah siri), hak asuh anak, Dispensasi nikah ( anak yang ingin nikah dibawah umur)," jelasnya.
Ia menambahkan, perkara gugatan perceraian memang menjadi salah satu kasus tertinggi yang dipersidangkan di pengadilan agama ini.
Untuk tahun 2015, lalu secara keseluruhan pengadilan agama terima 690 perkara baik gugatan maupun permohonan. Berdasarkan perkara yang ditangani pengadilan agama, tahun 215 ini tidak jauh berbeda dengan jumlah perkara di tahun 2014. [cp]

