Dikasih Numpang Tinggal, Pria Ini Malah Larikan Sepeda Motor Pemilik Rumah

Pelaku saat diamankan polisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya, menangkap seorang pria berinisial RZ (21). Warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir itu ditangkap karena kasus dugaan pencurian sepeda motor, Minggu (31/12/2023) pagi.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning Kabupaten lndragiri Hillir (Inhil).

Menurut AKP Syafril, peristiwa itu berawal dari laporan warga Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru pada Jumat (10/11/2023) lalu. Pelaku merupakan pendatang yang sebelumnya sempat tinggal dirumah korban.

"Pelapor bernama Sugiarti (41) meminjamkan Honda Supra X 125 warna hitam miliknya kepada pelaku. Alasan pelaku untuk membeli obat ke apotik," Ujar AKP Syafnil, Selasa (2/01/2024).

Usia korban meminjamkan sepeda motornya, namun pelaku tak kunjung kembali hingga sore hari. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Bukit Raya dan menceritakan kejadian tersebut.

Tak sampai disitu, surat motor milik korban berupa STNK dan BPKB yang disimpan dilemari kamar korban juga hilang. Selain itu pelaku juga mengambil ATM korban hingga saldo nya terkuras hingga Rp. 5 juta.

"Hal itu diketahui ketika korban mengecek isi saldo rekeningnya. Saldo nya di kuras pelaku," Jelasnya.

Berangkat dari laporan itu, Syafnil memerintahkan kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil dibekuk oleh tim opsnal.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban Supra X 125 dengan nopol BM 3118 AZ warna hitam. Dihadapan polisi pelaku mengaku telah mencuri dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Pelaku diancam dengan pasal 362 jo 372 hukuman 5 tahun penjara," Pungkasnya. (*)