Vonis warga Malaysia pengedar sabu 46,6 kg ditunda

Vonis warga Malaysia pengedar sabu 46,6 kg ditunda

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang vonis terdakwa penyelundup 46,5 kilogram sabu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terpaksa ditunda karena terdakwa Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati yang merupakan seorang warga negara asal Malaysia menderita sakit.

"Terdakwa (Jimmy) menderita sakit Vertigo dan Hipertensi. Untuk itu sidang terpaksa ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Gusnelly SH di Pekanbaru, Selasa, (25/08/15).

Menurut Gusnelly, WN Malaysia itu untuk saat ini masih mendapatkan perawatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan tidak dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam jadwal hari ini, sidang lanjutan dengan terdakwa Ng Hai Kwan alias Jimmy dengan agenda mendengarkan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto SH MH.  

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena yang bersangkutan dinilai terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 46,5 kilogram di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa lalu (04/08/15).

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009," jelas Gusnely.

Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selanjutnya JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda karena berupaya menyelundupkan sabu dalam jumlah yang besar.

Namun dalam pledoinya yang disampaikan kuasa hukumnya, Wita Sumarni, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan pertimbangan bahwa terdakwa kooperatif selama persidangan dan memberikan kesaksian dengan tidak berbelit.

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau dibawah komando Kombes Pol Hermansyah menangkap NHK dan dua orang wanitA berinisial Y dan ISN di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.

Strateginya, sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Tak ayal, Resnarkoba Polda Riau menetapkan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Namun, kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan tersebut.    

Kepada polisi, Jimmy mengaku hanya sebagai kurir. Menurut Jimmy, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5.000 Ringgit Malaysia. [Pan]