Polisi Bagan Bakar 15 Kilo Ganja Kering di Halaman Mapolsek

Ganja hasil tangkapan Polsek Bagan Sinembah saat dimusnahkan | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Baganbatu - Daun ganja kering seberat 15 kilogram yang diamankan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dari tangan seorang wanita paruh baya, NT Alias Up (48) warga Nuansa RT 003 RW 001 kelurahan Bahtera Makmur Kota, kecamatan Bagan Sinembah pada Senin (24/8) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman mapolsek ini langsung disaksikan tersangka. Selain itu juga dihadiri Camat Bagan Sinembah, HM Nasir Spd, Danramil 08 Bagan Sinembah, Kapten Inf Syahnan, Kepala Puskesmas Bagan Batu, dr Josafart Silalahi, perwakilan Kejari, Maruli Sitanggang serta penasehat hukum tersangka, Mangiring P Sinaga.
"Pemusnahan yang kita lakukan hari ini, itu adalah rangkaian dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SH Sik Msi melalui Waka Polsek, AKP H Kamaluddin Tambak.
Seperti diberitakan di media ini beberapa hari lalu menyebutkan telah berlangsung penyergapan di jalan lintas Riau-Sumut KM 1 kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.
Dan selain meringkus tersangka aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti satu kardus besar yang berisikan daun ganja kering sebanyak 3 bungkus ukuran besar atau sekitar 15 kilogram.
Penangkapan ini sendiri bermula pada Kamis (6/8) sekitar pukul 05.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan disekitar TKP atau tepatnya didepan warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Menyikapi informasi tersebut, kemudian tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur kelokasi yang dimaksudkan. Dan setelah tiba di depan warung tersebut, atau tepatnya sekitar pukul 05.30 Wib petugas mendapati ada seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan dan disampingnya ada satu kotak kardus besar.
Melihat hal itu, kemudian petugas yang berpakaian preman inipun langsung mendekati dan mencoba menanyakan tentang kepimilikan kardus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku kalau kardus itu miliknya.
Namun, ketika ditanya perihal isi kardus yang ada disebelahnya itu tersangka terlihat bingung menjawabnya, kecurigaan petugas semakin besar dan kemudian langsung membuka isi kardus tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkusan besar yang diduga berisikan daun ganja kering.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 265 ribu, satu buah spidol warna hitam emas merk Valencia serta satu unit HP senter warna hitam. Dan untuk proses selanjutnya, akhirnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah. [bim]

