Tersangka Edi Suryanto dan Camat Abdurahman Tak Ditahan
Penyidik belum limpahkan berkas kasus pemalsuan SKGR lahan di Tenayan Raya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, ternyata hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum ada menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Polresta Pekanbaru.
Membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir mengaku bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Pekanbaru.
"Untuk tersangka ES (Edi Suryanto, red), SPDP nya kita terima tanggal 24 Juli 2015. Sementara untuk tersangka AR (Abdurrahman, red), tanggal 27 Juli 2015. Untuk Jaksa penelitinya, Yulianti Ningsih," ujar Adi Kadir di ruang kerjanya.
Usai diterima SPDP tersebut, tahapan berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari penyidik.
"Mengenai berapa lama waktu usai SPDP ke tahap I, tak ada jangka waktunya," lanjut Adi Kadir.
Lebih lanjut, Adi Kadir menyebut kalau kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bukanlah termasuk dalam delik aduan. "Bukan (delik aduan, red)," pungkasnya singkat.
Seperti diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga bernama Edi Suryanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Selain itu, kedua tersangka sempat dilakukan penahanan. Namun belakangan diketahui, penahanan kedua tersangka ditangguhkan oleh kepolisian.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan oleh warga bernama Effendi. Kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2014 silam. [Pan]

