Perkara Komoditi Emas di Kejagung, AA Diperiksa 

Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. 

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (28/12/2023). Dalam siaran persnya dijabarkan adapun saksi yang diperiksa yaitu AA.

Dia selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019 - Desember 2020 Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.