Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan Mantan Kabag di Bank 'Plat Merah' Tersangka Korupsi

Dokumentasi Penkum Kejati Riau
Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Sekitar pukul 12.00 Wib melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi.
Dia diperiksa selaku Kepala Bagian di salah satu Bank BUMN Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH MH Kamis (21/12/2023).
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial A, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (Ekspose).
Dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Perbuatan Saksi inisial A sebagai Kepala Cabang di Bank Plat Merah tersebut Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh pihak Bank pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Maka Tim Penyidik menetapkan inisial A sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap tersangka inisial A disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka A dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024, imbuh Bambang.
Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Penerbitan Jaminan Pelaksanaan oleh Bank tersebut pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2020 berjalan aman, tertib, dan lancar.

