Sidang korupsi PT BLJ 300 Milyar, Saksi Ahli bela terdakwa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Saksi ahli bidang hukum administrasi negara, Dr Dian Puji N Simatupang SH MH terkesan membela terdakwa dan menyalahkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 300 Milyar yang terjadi di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, itu merupakan cuma "salah kira" (dwaling) atau kesalahan administrasi dan bukan ranah pidana.
Pernyataan itu disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT BLJ, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/08/15).
Pendapat "salah kira" itu, menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahron Hasibuan, yang memberikan ilustrasi bahwa ada penyertaan modal dari Pemerintah Pusat ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun pembangkit listrik.
Namun, oleh PLN mengalihkan dana itu untuk membeli sapi, cabai, dan lainnya yang tak ada kaitannya dengan pembangkit listrik.
"Bagaimana pendapat ahli soal ilustrasi tersebut?," tanya Sahron. "Itu contoh yang ekstrem," jawab Dian yang juga merupakan Akademisi dari Universitas Indonesia tersebut.
Kata Dian jika hal itu memang terjadi, sementara pelaksanaan dari penyertaan itu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), itu merupakan kesalahan administrasi. "Itu salah kira. Termasuk kesalahan administrasi dan bukan ranah pidana," kata Dian.
Menurut Dian, jika ditemukan suatu dugaan kerugian negara dalam suatu operasional perusahaan negara atau daerah, lebih efektif menggunakan jalur penyelesaian secara administrasi, dengan berupaya mengembalikan kerugian negara.
"Efektifnya jangan menempuh ranah pidana, melainkan dengan penyelesaian administrasi. Biasanya, jika menemukan adanya penyimpangan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa memberikan waktu tertentu agar dilakukan pengembalian kerugian negara. Jika tak ada itikad baik, Undang-Undang (UU) memperbolehkan menempuh ranah pidana," jelas Dian menyidir jaksa.
Dalam kesempatan itu, Dian juga menyebutkan, penyertaan modal dalam BUMD bukanlah termasuk ke dalam pos belanja. Melainkan, pos pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
"Pengeluaran pembiayaan dengan cara investasi permanen yang ditetapkan pemerintah daerah agar dapat kembali pada tahun-tahun selanjutnya," pungkas Dian.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Drs Dani Sudarsono Ak, menyatakan kalau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang untuk menerbitkan suatu penghitungan kerugian negara yang resmi, untuk dipergunakan sebagai pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
"Sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2004, dinyatakan BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara," ujar mantan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam kasus ini, unsur kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni berdasarkan penghitungan BPKP, yaitu sebesar Rp268 miliar. Dimana data diperoleh auditor merupakan data yang disampaikan pihak penyidik.
"Untuk memperoleh keyakinan (kerugian negara) itu, secara profesional harus dilaksanakan tahapan pemeriksaan investigatif yang bertujuan mengungkap adanya kerugian negara," kata mantan Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia tersebut.
Menyikapi hal itu, JPU menerangkan bahwa penyertaan modal dalam kasus PT BLJ berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, dimana penyertaan modal untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul dan Desa Balai Pungut, Kabupaten Bengkalis.
Namun kenyataannya, dialihkan dengan membentuk dua anak perusahaan, PT Riau Energi Tiga dan Sumatera Timur Energi.
"Belum tentu ada indikasi kerugian negara. Jika masih tersisa entitasnya, belum bisa dikatakan ada indikasi kerugian negara. Namun jika tidak tersisa, ya itu (uang) digelapkan," kata Dani, menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, M Suryadi.
Menurutnya, dalam penyertaan modal tidak serta merta langsung dapat dirasakan manfaatnya dalam 1 tahun atau 2 tahun ke depan.
"Namun jika seandainya dirasa tidak mendatangkan hasil, semestinya kepala daerah harus mengkaji ulang kebijakannya (penyertaan modal,red)," ujar Dani.
Dalam perkara ini ada dua orang terdakwa, yakni Yusrizal Andayani, yang merupakan mantan Direktur PT BLJ, dan Ari Suryanto, yang merupakan mantan staf ahli Direktur di PT BLJ.
Sementara agenda sidang berikutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau Ad Charge, yang dijadwalkan digelar pekan depan. [Pan]

