Mantap! Kasus Yopi Arianto tetap diproses selama Pilkada

Mantap! Kasus Yopi Arianto tetap diproses selama Pilkada

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski masih proses penyelidikan, proses hukum terhadap Yopi Arianto yang dilaporkan oleh wartawan senior di Riau tetap berlanjut selama pemilihan kepala daerah. Yopi yang merupakan mantan bupati Indragiri Hulu dan kembali maju sebagai bakal calon bupati itu segera dilakukan pemeriksaan.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan Menurutnya, jika sudah dibuat laporan polisi, calon kepala daerah tersebut harus diperiksa untuk proses hukumnya.

"Tetap dilanjutkan. Kalau sudah ada laporan polisi, itu dituntaskan, jangan ditunda," ujar Irjen Anton, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Riau, Kamis (20/08/15).

Yopi dilaporkan oleh wartawan senior Zulkifli Panjaitan terkait kasus pelecahan terhadap profesi lantaran menepuk pipi wartawan didepan orang ramai karena pemberitaan yang tidak menyenangkan baginya.

Dikatakan Anton, tidak ada pilih kasih dalam proses hukum di kepolisian, semua dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. Selain Yopi, Polda Riau juga harus melanjutkan kasus korupsi mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial.

"Proses sidik (penyidikan) dan lidik (penyidikan), harus dilanjutkan. Itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat beberapa hari lalu," kata Anton lagi.

Sekedar informasi, mantan bupati bengkalis Herliyan Saleh yang saat ini mencalonkan kembali menjadi bupati di daerah tersebut dijadikan tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 290 miliar. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani Polda Riau.

Selain Herliyan, Polda Riau juga menetapkan mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka bersama 4 anggota DPRD lainnya, dan seorang kepala bagian keuangan Pemkab Bengkalis. Akibat korupsi berjamaah ini, negara dirugikan sebanyak Rp 29 miliar. [Pan]