4.460 produk ilegal bernilai 2,2 Milyar di Pekanbaru dimusnahkan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru Riau, memusnahkan sebanyak 4.460 produk ilegal senilai Rp2,2 miliar. Produk ilegal yang dimusnahkan hari ini tersebut adalah hasil tangkapan BPOM Pekanbaru sejak 2013 hingga pertengahan 2015.
Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting mengatakan, hasil tangkapan BPOM selama rentang tahun 2013-2015 itu didominasi oleh produk pangan yang terdiri dari 243 item atau senilai Rp841 juta.
"Selanjutnya kosmetik menduduki peringkat kedua untuk produk ilegal yang ditemukan di pasaran dengan jumlah item mencapai 425 atau senilai Rp680 juta," ujar Indra, Kamis (20/08/15) di kantornya.
Dikatakan Indra, untuk produk obat-obatan sendiri BPOM Pekanbaru mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta.
"Jumlah produk ilegal yang dimusnahkan pada hari ini merupakan sebagian dari hasil tangkapan selama rentang 2013 hingga 2015," kata dia.
Indra mengungkapkan sebenarnya terdapat lebih dari Rp5 milyar produk ilegal yang diamankan, namun sisanya dijadikan barang bukti untuk proses pengadilan.
Produk ilegal yang ditemukan oleh BPOM Pekanbaru setiap tahunnya terus meningkat. Ini menjadi bukti bahwa Pekanbaru merupakan daerah dengan tingkat kerawanan yang tinggi dalam penyelundupan produk ilegal.
"Dari hasil tangkapan produk ilegal itu. Ada 16 tersangka yang kita amankan dan sebagian dari mereka proses hukumnya sudah di Kejaksaan," jelas Indra.
Pemusnahan produk ilegal kali ini dilakukan secara simbolis di gedung BBPOM Pekanbaru dan dihadiri oleh kepala BBPOM RI Roy Asparingga serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.
Ada enam truk yang mengangkut produk ilegal untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat di Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru. [Pan]

