Terbukti Menyimpan Number One, Pasutri di Jondul Diciduk BNN

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sepasang suami istri (pasutri) warga RT 07 RW 06, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru Riau ini terpaksa diangkut Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Rabu (19/8/2015) sore. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis pil ekstasi merek Number One.
Selain itu, hasil tes urine mereka dan seorang anggota keluarga yang lain menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kuat dugaan sang suami adalah seorang pengedar narkoba. Penggrebekan ini berdasarkan pengembangan tim BNNP Riau dari razia yang digelar di sejumlah kos-kosan di Pekanbaru.
Tak pelak, ketiganya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Akhirnya si pemilik rumah bernama Jeri, istri serta satu orang anggota keluarganya diangkut ke kantor BNNP Riau untuk menjalani proses penyelidikan.
"Baru pakai semalam di XP Club, sama istri juga. Ambil (beli, red) barangnya juga di dalam," ungkap Jeri.
Selain merazia lokasi kos-kosan yang disinyalir jadi tempat penyalahgunaan narkoba, tim juga berhasil mengamankan dua orang diduga bandar narkoba. Lalu ada dua orang lainnya yang kedapatan menyimpan daun ganja.
Kabid Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun menjelaskan, penggrebekan di kawasan Jondul Baru ini justru mendapat apresiasi oleh warga sekitar. Sejumlah warga malah meminta BNN agar rutin merazia lokasi lainnya disana, apalagi kos-kosan yang disalahgunakan.
"Kalau bisa kos-kosan juga, soalnya banyak pasangan tak ada ikatan dua-duaan di kamar, ada yang pakai narkoba juga," beber Husni Susanti, warga sekitar. [pan]

