Korupsi Bansos Berjamaah, Eks Ketua DPRD Bengkalis Mau Buka-bukaan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah berjanji akan membuka semua rahasia yang ada dibalik kasus dugaan korupsi bansos yang memakan uang negara hingga Rp 290 miliar dii pengadilan.
Hal tersebut disampaikannya, di sela-sela proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (19/8) kemarin.
"Iya. Pasti nanti buka-bukaan," ujar Jamal yang saat itu mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan. Lalu masuk ke mobil tahanan berwarna hijau yang sudah berkarat, untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk.
Meskipun ia ikut terlibat dalam kasus ini, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau tersebut juga minta agar masyarakat terus mengikuti jalannya proses persidangan.
"Ikuti proses persidangannya nanti. Fakta-fakta hukum akan nampak disana. Doakan saya supaya kuat menjalani. Sekuat mungkin," pungkasnya.
Pantauan media, Jamal Abdillah dengan dikawal Penyidik Polda Riau meninggalkan Mapolda Riau menuju Kejati Riau sekitar pukul 10.30 WIB, untuk menjalani proses tahap II.
"Selain tersangka JA, kita juga melimpahkan berkas dan barang bukti, antara lain ratusan dokumen berupa pencairan dana hibah, proposal pengajuan dana hibah dan daftar usulan penerima. Semua dokumen kita limpahkan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Sesampai di Kejati Riau, Jamal Abdillah langsung menuju Ruang Pidana Khusus (Pidsus). Disana, proses pemeriksaan berkas dan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekitar pukul 13.30 WIB, proses pemeriksaan tuntas dan selanjutnya Jamal digiring menuju Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk untuk menjalani penahanan.
"Yang bersangkutan (Jamal Abdillah) akan ditahan dalam 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Saat ini, kata Mukhzan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pendukung sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada tujuh JPU yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Mukhzan.
Kasus ini turut menyeret sejumlah polotisi lain sebagai tersangka. Diantaranya Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Terkait kelima orang ini, proses penyidikannya sudah masuk ke tahap pemberkasan.
Sementara tersangka lainnya, Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis, proses penyidikan sudah masuk ke tahap I. Saat ini, Penyidik Polda Riau masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti dari Kejati Riau.
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar dan merugikan negara Rp 29 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif. [pan]

