Nekat Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk Polsek Bukit Raya Dalam Waktu 24 Jam

Pelaku saat diamankan polisi

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu perumahan di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (18/12/2023).

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Rambutan, Kel. Sidomulyo Timur sekitar 21.45 WIB dihari yang sama. Diketahui pelaku berinisial KS (41).

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

Pada malam itu salah satu petugas security di perumahan memergoki pelaku di atas sepeda motor terlihat berusaha merusak kunci stang menggunakan obeng.

Usai memergoki, pelaku pun melarikan diri. Masih kata AKP Syafnil, petugas security dan saksi lainnya melihat sepeda motor tersebut sudah tidak utuh atau rusak. Kunci kontak dan stangnya sudah tidak terkunci.

Berangkat dari kejadian itu lanjut Kapolsek, korban dan saksi mendatangi Polsek Bukit Raya dan melaporkan kejadian tersebut. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi serta diperkuat bukti rekaman CCTV dilokasi.

Tidak membutuhkan waktu lama dalam hitungan jam tim opsnal mengendus keberadaan pelaku. Oleh perintah Kapolsek AKP Syafnil, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya," Jelas AKP Syafnil, Selasa (19/12/2023).

Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max nopol BM 5336 AAS dan satu buah STNK milik pelalpor sebagai barang bukti. Selanjutnyaa polisi mengamankan Sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol BA 2595 LI kendaraan milik pelaku, serta satu buah obeng picak yang digunakan ketika melakukan aksinya.

Saat ini pelaku berada di Polsek Bukit Raya. Pelaku diterapkan pasal 363 jo 53 KUHP untuk menanggung jawabkan perbuatannya. (*)