Kabur ke Riau, Pelaku Kekerasan Akibatkan Kematian Remaja di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Tersangka RP alias Rico diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (f: ist/Mistar)

Beritariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu meringkus satu dari dua pelaku kekerasan yang mengakibatkan remaja bernama Irgi Muhammad Reza (16) meninggal dunia. Pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau, Sabtu (9/12/23).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RP alias Rico (21) warga Dusun 1 Desa Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan Irgi Muhammad Reza (16), warga Jalan Setia Budi (Gg Sado), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, harus dirawat intensif di RSUD Rantauprapat karena sebelah matanya rusak. Remaja itu akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama 15 hari.

“Pelaku diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu, di persembunyiannya di Dusun 1 Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau, Sabtu (9/12/23) sekira pukul 11.30 Wib,” kata Parlando, Minggu (10/12/23) seperti dilansir Mistar.id.

Kasus ini bermula ketika korban bersama ketiga temannya berboncengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah Desa Aek Buru, setelah nongkrong di Kafe Borsil di Dusun Gariang Desa Janji, Selasa (31/10/23), sekira pukul 03.00 Wib.

Saat melintas di simpang Aek Pala Desa Janji, teman korban, Diki Setiawan melihat pelaku bernama temannya sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ia tak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan mereka menuju simpang Aek Buru.

“Mungkin karena tersinggung, akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikendarai Diki Setiawan beserta korban, kedua pelaku tersebut lalu mengejar dan langsung menyalip,” ungkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran, namun Diki dan Irgi berhasil meninggalkan pelaku. Tapi, saat Diki dan Irgi dalam perjalanan, sesampainya di tanjakan jalan lintas Desa Janji, tiba-tiba kedua pelaku kembali datang dari arah berlawanan.

Mereka kemudian melemparkan batu dari jarak kurang lebih 2 meter yang tept mengenai Irgi. Akibatnya pemuda itu terjatuh lalu tak sadarkan diri.

“Korban langsung dibawa oleh ketiga temannya ke Rumah Sakit Umum Elfi Al Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban akhirnya meninggal dunia,” urainya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan orangtua Irgi, Juni Arni (48) ke Polres Labuhanbatu. Menerima laporang tersebut, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya Rico diketahui berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian berangkat ke Kampar pada 7 Desember 2023. Sehari kemudian polisi penyelidikan di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Akhirnya keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku,” jelas Napitupulu.

Kepada polisi, Rico mengakui perbuatannya telah melempar Irgi dengan batu pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bersama temannya AS alias Alvin (23) warga Dusun Purbatua Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia juga mengakui pelemparan itu dilakukan di dekat tanjakan Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Batu yang dilemparkan pelaku ternyata tepat mengenai mata kiri Irgi hingga ia terjatuh dari motornya.

Atas perbuatannya, Rico dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Saat ini, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dan kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)