Hakim Tipikor Vonis Bebas Deki Permana, Kajari Pekanbaru Siapkan Kasasi

Hakim Tipikor Vonis Bebas Deki Permana, Kajari Pekanbaru Siapkan Kasasi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Deki Permana di kasus tindak pencucian uang penyelundupan BBM, Rabu (12/8) membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tak puas.

Karena itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton menegaskan pihaknya akan menyusun memori kasasi itu atas putusan bebas terhadap terdakwa tersebut.

"Kita punya waktu dua minggu untuk menyusun memori kasasi terhadap vonis bebas yang diputus PN Pekanbaru," kata Edi Birton saat dihubungi, Jumat (14/8) kemarin.

Deki Permana merupakan salah satu terdakwa dugaan pencucian uang dan korupsi penyelundupan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang melibatkan Mahbub, alias A Bob. Dan dalam putusannya, Majlis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ahmad Pudjoharsoyo memutus bebas terdakwa.

Deki permana bernasib sama dengan adiknya Abob yakni Niwen Khairiyah, seorang Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai pertamina Yusri, serta Arifin Ahmad. Mereka juga divonis bebas oleh Pudjo yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

Menurut hakim, Deki Permana yang merupakan Mualim Kapal MT Sentana, tidak mengetahui jika uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

Padahal, dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri mengendus adanya pencucian uang yang dilakukan Abob dan teman-temannya tersebut hingga mencapai Rp 1,2 Triliun.

Menurut JPU, perbuatan Deki Permana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pan]