Ribuan Napi se-Riau Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

Ribuan Napi se-Riau Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sempena peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-70, akan diberika remisi bagi sebagian besar narapidana di Indonesia, termasuk di Riau.

Dua jenis remisi akan diberikan kepada mereka, yakni Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2015 dan RU dasawarsa tahun 2015.

"Di 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Riau, terdapat 8.464 orang napi dan tahanan. Rinciannya, 5.752 orang napi dan 2.712 orang tahanan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian, Jumat (14/8), di ruang kerjanya.

Dari 5.752 orang napi tersebut, yang diusulkan mendapat RU 17 Agustus 2015, ada sebanyak 4.979 orang.

"Berdasarkan dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2006 ada 463 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 ada 915 orang, dan terkait dengan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 3.601 orang," jelas Ferdinand.

Sedangkan, dari 3.601 orang napi di RU 17 Agustus 2015, yang terkait Pidum, 139 orang dipastikan akan langsung menghirup udara bebas.

Sementara itu, terkait RU dasawarsa tahun 2015, sebut Ferdinand, diusulkan diberikan kepada 4.951 orang napi. Dengan rincian, PP Nomor 28 tahun 2006, sebanyak 513 orang, PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1.263 orang, dan Pidum sebanyak 3.175 orang. "RU Dasawarsa biasanya diberikan setiap 10 tahun pada HUT Kemedekaan RI," kata dia. [pan]