Kasus Korupsi Penitian Fiktif di Unilak Mandek di Kejati Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejati Riau telah menetapkan Dr Ir Erva Yandri MSi (EY), sebagai tersangka kasus korupsi sejak awal Juni 2015 lalu. Namun penyidikan terhadap oknum dosen di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Riau ini tersendat.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengatakan, sejak ditetapkannya Erva sebagai tersangka, pihaknya belum melengkapi berkasnya untuk tahapan hukum selanjutnya.
"Ya kita kumpulkan dulu keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan. Itu penting untuk pemberkasan tersangka EY," ujar Mukhzan, Jumat (14/8).
Hanya saja Mukhzan juga belum bisa memastikan dan mengagendakannya. Sebab, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau begitu banyak menangani kasus korupsi.
"Ya secepatnya kita agendakan untuk memeriksa saksinya. Bisa jadi pekan depan," kata Mukhzan.
Ia meambahkan, belum terlihat adanya tanda-tanda penambahan tersangka baru meski kasus korupsi penelitian fiktif yang dilakukan sang dosen ini memakan uang hingga Rp 5,5 miliar. Penetapan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Unilak sebagai tersangka, kata Mukhzan, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup.
"Tersangka ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penelitian yang dilakukan oleh LPPM Universitas Lancang Kuning," jelas Mukhzan.
Dimana ada sembilan judul penelitian yang berlangsung pada 2014 antara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang).
"Untuk 9 judul Penelitian dianggarkan dana sebesar Rp 5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai tersangka," ulas Mukhzan.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa 9 judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan Mahasiswa dan dosen Unilak. Juga tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
Dalam penyidikan, sambung Mukhzan, juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sementara dalam melakukan penelitian tersebut banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.
Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. [pan]

