Jadi Pengguna Sabu, Oknum Pengacara di Dumai Diciduk Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Dumai - Seorang oknum pengacara di Kota Dumai, Riau harus menjadi penghuni sel Polres Dumai. Pasalnya, polisi telah menangkap warga Jalan Paus, Pangkalan Sesai, Dumai Barat ini di rumahnya karena menjadi pengguna sabu-sabu.
Tersangka MH alias Ata (35) tak bisa berbuat banyak, saat polisi menemukan kaca pirek, yang di dalamnya berisikan sabu-sabu serta seperangkat alat isap (bong). MH yang dibekuk di rumahnya, Kamis (13/8/2015).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap seorang pengedar serbuk haram tersebut.
Dalam pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang beralamat di Jalan Kelakap Tujuh, Gang Koko Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Setelah diselidiki, polisi berhasil mengidentifikasi pria itu dengan inisial W (31).
"Hasil pengembangan awal sabu itu diduga diperoleh dari W, maka polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan keterangan dari MH alias Atta," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (13/8/2015) malam.
Sekitar pukul 15.00 WIB, atau selang satu jam usai MH alias Atta dibekuk, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai akhirnya berhasil mengamankan W di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 19,12 gram.
"Selain itu kita juga mengamankan satu plastik bening bekas tempat sabu dan plastik bening untuk pembungkus sabu, satu unit handphone serta satu buah timbangan yang diduga untuk menimbang sabu," sambung AKBP Guntur.
MH alias Atta dan W pun kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk diamankan, serta menjalani proses penyelidikan. "Sudah kita amankan dan berikutnya akan diselidiki untuk mencari dugaan apakah ada jaringan pengedar lainnya," tukasnya. [pan]

