Yusrizal Sebut Bupati Setujui Dana BUMD Bengkalis Dialirkan ke Dealer Moge

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penangangan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terus bergulir. Kali Yusrizal Handayani mengakui uang negara sebanyak Rp 300 miliar yang disalurkan dalam penyertaan modal mengalir ke berbagai usaha, salah satunya dealer Motor Gede (Moge) di Bogor.
Yusrizal Handayani saat ini menjadi terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke BUMD PT BLJ bahkan menyebutkan Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis menyetujui aliran dana tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, penyertaan modal dari Pemkab dan kemudian disalurkan ke berbagai anak perusahaan PT BLJ ataupun rekan bisnis sudah diketahui dan disetujui pemegang saham dan komisarisnya.
"Hal ini dapat diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 09.00 WIB. Dalam rapat dijelaskan kemana saja penyertaan modal akan disalurkan PT BLJ untuk mengembangkan usahanya," ujar Arfa, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/8).
Berdasarkan risalah RUPS Tahun Buku 2013 PT BLJ, jelas Arfa, rapat itu dihadiri oleh Yusrizal Handayani sebagai direktur utama dan berbagai pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemegang saham.
"Dalam risalah itu disebutkan hadir Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis), Drs Mukhlis selaku komisaris utama, Drs Burhanuddin (Sekda Bengkalis) selaku anggota komisaris, dan Ribut Susanto sebagai anggota komisaris," kata Arfa.
Rapat itu, kata Arfa, membahas laporan jajaran direksi mengenai jalannya usaha selama tahun 2012, pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi rencana kerja untuk buku 2013.
Hasilnya, pemegang saham menyetujui laporan direksi dan mengesahkan neraca laba rugi serta rencana investasi PT BLJ dalam bidang property, agribisnis dan Migas.
"Artinya, semua rencana investasi baik itu penanaman modal ke Indonesian Creative School, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor, dan lainnya dalam dakwaan, disetujui melalui RUPS," kata Arfa.
Dalam pelaksanaanya ditunjuk auditor external. Hasilnya kemudian menyatakan aliran dana ke anak perusahaan dan mitra bisnis dilakukan secara terperinci, berikut tentang laba, rugi, piutang dan lain sebagainya.
"Kemudian, hasil audit ini dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS. Tidak ada masalah. Jadi, tak mungkin bupati dan jajaran lainnya yang sudah dihadirkan ke persidangan tidak tahu. Kalau lupa, bisa jadi," ketus Arfa. [pan]

